Menguatkan LKKal, Menggerakkan Masyarakat: Sinergi Menuju Pemberdayaan Kalurahan yang Berkelanjutan
Panggang, 28 September 2026 – Semangat penguatan kelembagaan dan pemberdayaan masyarakat kembali digaungkan melalui kegiatan Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan (LKKal) dan Sosialisasi Peraturan Gubernur DIY Nomor 12 Tahun 2025 tentang Tuwanggana yang dilaksanakan di Ruang Rapat Kapanewon Panggang. Kegiatan ini menjadi ruang strategis untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta sinergi antara LKKal dan Pemerintah Kalurahan dalam mendorong pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.
Kegiatan diikuti oleh 30 peserta yang merupakan perwakilan LKKal dari enam kalurahan se-Kapanewon Panggang, meliputi unsur LPMKal/Tuwanggana, TP-PKK, Karang Taruna, dan RT, . Kegiatan dibuka oleh Panewu Panggang, Sustiwiningsih, S.TP., M.P. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pembinaan LKKal diharapkan dapat menggugah kembali semangat dan peran aktif lembaga kemasyarakatan dalam melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di tingkat kalurahan.
Dalam sesi pemaparan materi, peserta mendapatkan penguatan mengenai kedudukan, tugas, fungsi, peran, serta pengembangan kelembagaan LKKal. Ditekankan pula pentingnya membangun komunikasi dan sinergi yang baik antara LKKal dengan Pemerintah Kalurahan, sehingga program pemberdayaan masyarakat dapat disusun secara partisipatif, tepat sasaran, dan sesuai dengan potensi masing-masing kalurahan.
Salah satu materi penting yang menjadi perhatian peserta adalah penyesuaian nomenklatur LPMKal menjadi Tuwanggana sebagaimana diatur dalam Pergub DIY Nomor 12 Tahun 2025. Peserta diberikan pemahaman awal mengenai arah perubahan tersebut sekaligus hal-hal yang perlu dipersiapkan dalam proses penyesuaian kelembagaan di tingkat kalurahan.
Antusiasme peserta
terlihat dalam sesi diskusi. LPMKal Girikarto menyampaikan
pertanyaan mengenai tindak lanjut sosialisasi LPMKal yang telah dilaksanakan
Pemerintah Kabupaten pada awal 2026, khususnya terkait belum tersedianya
panduan teknis perubahan nomenklatur LPMKal menjadi Tuwanggana. Sementara
itu, LPMKal Girimulyo menanyakan strategi merumuskan kegiatan
pemberdayaan masyarakat ketika belum mendapatkan dukungan pendanaan dari
Pemerintah Kalurahan.
Pertanyaan lainnya disampaikan oleh TP-PKK Girimulyo mengenai strategi mengidentifikasi serta mengembangkan potensi kalurahan agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan peran dan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai pertanyaan dan
masukan tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan. Penjelasan diarahkan
pada pentingnya penyesuaian kelembagaan secara terencana, penyusunan
kegiatan berdasarkan kebutuhan dan potensi lokal, penguatan komunikasi dengan
Pemerintah Kalurahan, serta peningkatan partisipasi masyarakat sebagai pelaku
utama pemberdayaan.
Kegiatan pembinaan ini
tidak hanya menjadi forum penyampaian materi, tetapi juga menjadi ruang untuk
mengidentifikasi berbagai kebutuhan dan tantangan yang dihadapi LKKal di lapangan.
Salah satu kebutuhan yang mengemuka adalah perlunya panduan teknis yang
lebih operasional sebagai acuan kalurahan dalam melakukan penyesuaian
kelembagaan serta mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
Melalui kegiatan ini
diharapkan pemahaman LKKal semakin kuat, koordinasi dengan Pemerintah Kalurahan
semakin efektif, dan berbagai potensi masyarakat dapat dikembangkan menjadi
kegiatan nyata yang memberikan manfaat bagi kalurahan. LKKal yang kuat,
bersinergi, dan partisipatif menjadi salah satu fondasi penting dalam
mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang berkelanjutan di Kapanewon Panggang.
Comments
Post a Comment